Ketahui Cara Mengurus SIM Mati dengan Mudah

icon 5 September 2022
icon Admin

1. Perpanjangan SIM Secara Online

Perpanjang SIM yang paling mudah adalah secara online, Anda dapat dengan mengakses situs Korlantas Polri. Caranya buka website korlantas.polri.go.id, lalu masukkan data diri. Biasanya data diri terdiri dari: nama, tempat lahir, KTP, dan data penting lainnya. Pastikan juga mengisi informasi dengan benar. Apabila semua biodata tersebut sudah terisi, centang tombol persetujuan registrasi online dan silahkan tunggu email verifikasi dari instansi terkait.

Setelah mendapatkan verifikasi email dan mendapat kode bayar, selanjutnya Anda dapat melakukan pembayaran melalui ATM. Jika sudah melakukan pembayaran, langsung bawa persyaratan dokumen dan bukti transfer untuk pengurusan ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Di sana, Anda akan diminta foto dan perekaman sidik jari. Tak  cuma di kantor Satpas, Anda bisa datang juga ke gerai SIM Keliling terdekat.

2. Perpanjang SIM Secara Offline

Jika terkendala cara perpanjang SIM secara online, maka Anda bisa datang langsung ke kantor Satpas. Caranya cukup mirip. Cukup bawa persyaratan dokumen yang sudah Anda penuhi, seperti KTP asli beserta fotokopinya. Selanjutnya isi formulir yang ada. Pastikan juga mengisi data dengan benar. Langkah terakhir, lakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang diminta.