Ketahui Cara Mengurus SIM Mati dengan Mudah

icon 5 September 2022
icon Admin

2. Salinan SIM lama dan SIM asli,

3. Slip dari Cek Kesehatan.

Menurut peraturan dari pemerintah, bahwa biaya perpanjangan SIM tergantung dari jenis SIM yang ingin diurus. Berikut rentang biaya yang perlu Anda penuhi:

  • Biaya SIM A: Rp. 80.000
  • Biaya SIM B: Rp. 80.000
  • Biaya SIM B II: Rp. 80.000
  • Biaya SIM C: Rp. 75.000
  • Biaya SIM C I: Rp. 75.000
  • Biaya SIM C II: Rp. 75.000
  • Biaya SIM D: Rp. 30.000
  • Biaya SIM D I: Rp. 30.000
  • Biaya SIM Internasional: Rp. 225.000

Biaya perpanjang dari SIM ini dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020. Biaya tentang perpanjangan SIM ini termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Perpanjang SIM bisa melalui dua cara, ada perpanjangan secara online dan offline: