Ketahui Cara Mengurus SIM Mati dengan Mudah
SIM (Surat Izin Mengemudi) berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya. Anda wajib mengecek masa berlaku SIM secara berkala. Apa tujuan dari hal tersebut? Tentu agar bisa diperpanjang masa berlakunya dan SIM tersebut tidak mati. Kepemilikan SIM sendiri wajib untuk Anda yang memiliki kendaraan bermotor. Entah itu mobil atau motor. Terus, apakah SIM mati masih bisa diperpanjang?
Jika masa berlaku SIM habis dan pemiliknya telat memperpanjang lewat hanya satu hari, maka pemohon harus melakukan prosedur pembuatan SIM baru. Mekanisme pembuatan SIM baru antara lain mengikuti ujian teori dan praktik.
Apa saja dokumen untuk memperpanjang SIM? Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan:
1. Salinan KTP yang masih berlaku,