Wajib Tahu! Syarat & Cara Bayar Pajak Mobil Secara Lengkap
Tidak ada tunggakan pajak selama lebih dari 1 tahun.
Kartu Tanda Penduduk (KTP): Baik asli maupun fotokopi.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK): Baik asli maupun fotokopi.
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB): Baik asli maupun fotokopi.
Surat kuasa bermaterai: Jika pembayaran pajak diwakili oleh orang lain.Dokumen perusahaan: NPWP, fotokopi domisili, SIUP, dan TDP jika pajak dibayarkan untuk kendaraan perusahaan atau dinas.