Wajib Tahu! Syarat & Cara Bayar Pajak Mobil Secara Lengkap

icon 11 January 2024
icon Admin

Tidak ada tunggakan pajak selama lebih dari 1 tahun.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP): Baik asli maupun fotokopi.

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK): Baik asli maupun fotokopi.

  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB): Baik asli maupun fotokopi.

  • Surat kuasa bermaterai: Jika pembayaran pajak diwakili oleh orang lain.Dokumen perusahaan: NPWP, fotokopi domisili, SIUP, dan TDP jika pajak dibayarkan untuk kendaraan perusahaan atau dinas.

  • Syarat Bayar Pajak Lima Tahunan