Ketahui Cara Cek Pajak Kendaraan Diblokir
Namun, layanan ini hanya dapat digunakan oleh mereka yang berdomisili di Kepulauan Riau, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat serta Jakarta. Berikut langkah selengkapnya:
- Provinsi DKI Jakarta ketik Metro(spasi)plat nomor polisi. Kirim ke 1717.
- Provinsi Jawa Timur ketik JATIM(spasi)plat nomor polisi. Kirim ke 7070.
- Provinsi Jawa Tengah ketik JATENG(spasi)plat nomor polisi. Kirim ke 9600.
- Provinsi Jawa Barat ketik Info(spasi)plat nomor polisi. Kirim ke 08112119211
- Provinsi DI Yogyakarta ketik DIY(spasi)plat nomor polisi. Kirim ke 9600.
- Provinsi Kepulauan Riau ketik Kepri(spasi)plat nomor polisi. Kirim ke 9969.
Nantinya, Anda akan menerima balasan pesan yang menunjukkan status pajak kendaraan tersebut.
- Dari Website SAMSAT
Selain melalui pesan singkat, Anda juga dapat mengecek dari website SAMSAT. Langkahnya, Anda hanya perlu membuka browser di smartphone, kemudian kunjungi website SAMSAT sesuai dengan daerah. Berikut website yang dapat diakses:
- DKI Jakarta melalui website http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ .
- Jawa Timur melalui website https://info.dipendajatim.go.id/esamsat
- Jawa Tengah melalui website http:dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/
- Jawa Barat melalui website https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
Jika Anda sudah mengakses website tersebut, tunggu beberapa detik hingga halaman utama muncul. Anda hanya perlu mengisi data yang diminta oleh website. Contohnya seperti nomor mesin, nomor polisi, dan sejumlah informasi data diri Anda.
Setelah mengisinya dengan lengkap, nantinya akan muncul informasi yang berkaitan dengan pajak kendaraan. Dari sini, Anda dapat mengetahui apakah pajak kendaraan tersebut diblokir atau tidak.
- Dari E-Tilang